BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Asal makna sholat menurut bahasa Arab berarti do’a,
kemudian yang dimaksudkan di sini yaitu ibadah yang tersusun dari beberapa
perkataan dan beberapa perbuatan yang dimulai takbir dan disudahi dengan salam,
sesuai dengan syarat yang ditentukan.[1]
Sholat adalah sutu sistem ibadah yang tersusun dari
beberapa perkataan dan dilakukan dengan perbuatan dimulai dengan takbir dan
diakhiri dengan salam, berdasarkan atas syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu.
Ia adalah fardu ‘ain atas tiap-tiap muslim yang telah baligh (dewasa)
Sholat fardhu (sholat wajib) yaitu sholat atau
sembahyang diwajibkan atas tiap-tiap orang yang dewasa dan berakal, ialah lima sholat dalam sehari
semalam. Mula-mula turun perintah wajib sembahyang (sholat) itu ialah pada
malam isra’ setahun sebelum tahun hijriyah. Yang dimaksud dengan sholat lima waktu sehari semalam
yaitu Subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
Sholat wajib hukumnya fardu ‘ain ,yang artinya wajib
dilaksanakan oleh orang Islam yang sudah memenuhi syarat-syaratnya.[2]
Firman Allah SWT :
[1] H.
Sulaiman Rasjid, Fiqh IslaM, (Jakarta:
Attahiriya, 1981) h: 64
[2] H. Soepardjo
– Ngadiyanto, Mutiara Akhlak dalam
Pendidikan Agama Islam, (Solo, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri,2006), h :
58
Artinya : Bacalah kitab
(Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah sholat.
Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan
(ketahuilah) mengingat Allah (sholat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah
yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Ankabuut : 45).[1]
Sholat sunat merupakan sholat yang dikerjakan untuk
menambah kekurangan sholat fardhu. Sholat sunat disebut juga sholat tatawuk, maksudnya sholat yang apabila
dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa.
Kewajiban sholat diperintahkan oleh Allah Swt didalam
al-Qur’an, tetapi perintah itu bersifat umum. Mengenai detail dari pada cara
dan waktu melakukannya, berdasarkan petunjuk dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Sistem
sholat yang kita lakukan kini, adalah sitem yang telah dicontohkan oleh Nabi
terdahulu kepada umat Islam generasi pertama kemudian diwariskan turun menurun tampa mengalami perobahan
dan telah berjalan selama 14 abad. Sebagamana firman Allah Swt:
[1] Departemen Agama Republik Indonesia , Al-Qur’an dan terjemahannya jus 1-30 kitab
suci Al-Qur’an, (Surabaya , Mahkota, 2002), h. 566
Artinya: “Dirikanlah sholat itu!
sesungguhnya sholat itu diwajibkan untuk melakukannya pada waktunya atas
sekalian orang mukmin”. (An-Nisa’ ayat 103).
Orang yang bertaqwa adalah orang yang menegakkan sholat.
Al-Qur’an menggunakan istilah menegakkan sholat (iqamatus sholat) dengan maksud
bahwa sholat bukan dikerjakan secara sambilan dan asal jalan, tetapi sholat
harus ditegakkan, didirikan secara kokoh untuk menjadi sendi atau tiang kehidupan.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa sholat adalah sendi agama, dan
sebaliknya, barang siapa yang meninggalkan sholat, sungguh ia telah
menghancurkan agama. Orang yang bertaqwa (muttaqien),harus menegakkan sholat
dengan tertib, tekun dan khusuk.
Dalam kehidupan sehari-hari sehubungan dengan pengajian As-siddik
tetap berjalan sebagaimana biasanya. Namun, anggota dari pengajian tersebut
jarang melaksanakan sholat dan belum nampak manfaat dan pengamalan dari sholat
tersebut.
Dalam pelaksanakan sholat fardhu, terkadang keutamaan sholat
tidak kita perhatikan. Tidak jarang kita lalai dan meninggalkan sholat fardhu,
entah karena malas ataupun tidak tahu sehingga pahala yang kita peroleh menjadi
lebih sedikit. Agar mendapat pahala yang lebih banyak, kita perlu melaksanakan
ibadah tambahan (sholat sunat).
Adapun juga anggota dari pengajian as-siddik itu ada yang
melaksanakan sholat. Akan tetapi, dia
lebih sering mengutamakan sholat sunat dari pada sholat fardhu, padahal dia tau
sholat fardhu merupakan sholat yang wajib dikerjakan dan apabila ditinggalkan
berdosa. Oleh sebab itu, dengan adanya masalah ini penulis tertarik untuk
meneliti masalah ini dan penulis mengangkat sebuah judul yaitu : “Efektifitas Sistem Pembinaan Ibadah Sholat
Pada Pengajian As-siddik Desa Koto Tuo Pulau Tengah”
B.
Perumusan dan Batasan Masalah
Melihat dari latar belakang masalah yang penulis
kemukakan di atas, penulis dapat merumuskan permasalahannya yang akan menjadi
pokok pembahasan dalam penelitian ini yakni bagaimana peranan sholat fardhu dan
sholat sunat bagi masyarakat di Desa Koto Tuo Pulau Tengah”. Dan penulis
membatasi masalah tersebut dengan rincian sebagai berikut :
1.
Bagaimana peranan pengajian As-siddik dalam melakukan
pembinaan ibadah sholat masyarakan Koto Tuo Pulau Tengah ?
2.
Bagaimana metode pembinaan ibadah sholat dalam
pengajian As-siddik?
3.
Bagaimana pengaruh pengajian As-siddik terhadap
kehidupan keagamaan masyarakat koto tuo pulau tengah ?
C.
Penjelasan Judul
Supaya tidak menimbulkan keraguan dan kesimpangsiuran
dalam penelitian ini, dan agar dapat menghindari kemungkinan terjadinya
kesalahfahaman terhadap judul dari proposal ini, untuk itu penulis merasa perlu
untuk menjelaskan kembali judul tersebut secara global.
Sesuai dengan judulnya yaitu : “Efektifitas
system (metode) pembinaan ibadah sholat pada pengajian As-siddik Desa Koto Tuo
Pulau Tengah”, yakni ini telah memberikan suatu batasan bahwa masyarakat di
Desa Koto Tuo Pulau Tengahlah yang memegang peran utama. Dalam hal ini
pembinaan sholat fardhu dan sholat sunat sangatlah penting bagi masyarakat
karena sholat itu adalah tiang Agama, dan hal yang pertama kali di Hisab oleh
Allah SWT di Akhirat nanti itu adalah sholat, terutama sholat fardhu. Sebagai
makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT kita dituntut untuk melaksanakan sholat
fardu tersebut, selain melaksanakan sholat fardhu kita juga perlu untuk
melaksanakan sholat sunat sebagai penambah Amal kita di dunia, seperti halnya sholat
tahajjud dan Masih banyak lagi macam-macam dari sholat sunat yang harus kita
kerjakan dan ketahui seperti : sholat sunat Tahajjud, Istikharah, dll. Di dalam
islam hal yang pertama kali diwasiatkan oleh Allah yaitu Syirik (menyekutukan
Allah). Larangan berbuat syirik adalah merupakan ajaran untuk seluruh makhluk
Allah, yaitu dengan meng-Esakan Allah Ta’ala dalam peribadatan yang disertai
dengan I;tikad bahwasanya Allah adalah Maha Esa, baik Dzat-Nya maupun
Af’al-Nya.
D.
Tujuan dan Kegunaan
- Tujuan Penelitian
a.
Agar dapat
mengetahui bagaimana peranan pengajian As-siddik dalam melakukan pembinaan
ibadah sholat masyarakat koto tuo pulau tengah.
b.
Untuk mengetahui bagaimana metode pembinaan ibadah sholat
dalam pengajian As-siddik.
c.
Untuk mengetahui bagaimana pengaruh pengajian As-siddik
terhadap kehidupan keagamaan masyarakat koto tuo pulau tengah.
- Kegunaan Penelitian
a.
Untuk menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat di Desa
Koto Tuo Pulau Tengah dalam pembinaan sholat.
b.
Sebagai sumbangan pikiran kepada masyarakat di Desa
Koto Tuo Pulau Tengah tentang pentingnya sholat.a.
Sebagai syarat untuk memperoleh gelar sarjana Strata
Satu (S 1) Jurusan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri (STAIN) Kerinci.
- Metodologi
1
Objek Penelitian dan Sumber Data
a)
Adapun objek penelitian yang penulis ambil yaitu
pengajian As-siddik Desa Koto Tuo Pulau Tengah
b)
Sumber Data yang diinginkan yaitu bersumber dari murid
pengajian As-siddik, pegawai mesjid, anggota masyarakat dan tokoh masyarakat.
2.
Teknik Pengumpulan Data
a.
Metode Interviu
Metode interviu adalah metode yang
berupa wawancara secara langsung yang dilakukan oleh penulis dengan masyarakat
dalam mengumpulkan informasi atau keterangan di dalam penelitian.
b.
Metode Observasi
Metode ini merupakan metode yang
dilakukan oleh penulis dalam mengumpulkan data dengan cara terjun langsung ke
tempat penelitian dan dapat mengamati dengan alat panca indera secara
keseluruhan tentang masalah yang diteliti oleh penulis.
c.
Metode Dokumentasi
Metode ini penulis gunakan untuk
memperoleh data-data melalui catatan penting yang tersimpan dari dokumen atau
arsip, untuk mempermudah penulisannya.2.
Teknik Analisa Data
a. Metode
Induksi
Metode induksi adalah metode yang
digunakan dalam penelitian dan dalam mempelajari sesuatu yang cara penelitian
hal-hal (peristiwa) dari yang khusus ke yang umum.
b.
Metode Deduktif
Metode ini adalah metode yang dalam
penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum ke yang khusus.
c.
Metode Komperatif
Motode komperatif yaitu metode yang
digunakan dalam perbandingan jika ditemukan dua atau tiga masalah (kejadian)
dengan melihat penyebab-penyebabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar